HARIANTERBIT.CO – Mantan karyawan PT Panca Logam Makmur (kepala kantor penghubung) 2012-2015, Akhrom Saleh, mengapresiasi tindakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan penahanan kepada saudara Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie.
“Karena yang bersangkutan adalah pelaku utama manipulasi laporan hasil produksi emas PT PLM pada tahun 2010-2011, karena di samping tugasnya sebagai kepala biro administrasi keuangan, yang bersangkutan juga merangkap sebagai pengendali bidang produksi, penjualan emas dan keuangan,” kata Akhrom, di Jakarta, Jumat (30/9).

Sementara itu, berkaitan dengan keuangan perusahaan, Selie dan Tomi Jingga selaku direktur pada saat itu menggunakan rekening pribadi. Ini jelas telah melanggar hukum, karena dalam pengelolaan keuangan menggunakan rekening pribadi. Namun, apakah cara ini bukan untuk memanipulasi laporan keuangan? Atau untuk mengelabui pendapatan kepada negara sehingga lari dari kewajiban yang harus dibayarakan ke negara?
Tahun 2010-2011 pendapatan emas jumlahnya cukup spektakuler, dan seharusnya dilaporkan kepada pemerintah dengan sebenarnya. Tetapi yang terjadi adalah memanipulasi penghasilan produksi emas Kepada pemerintah.
“Tindakan tersebut sangat merugikan keuangan daerah juga negara,” ujar Akhrom.
Oleh karena itu, langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penahanan kepada Selie adalah patut diapresiasi, karena merupakan kejahatan serius, apalagi mengingat menjadi bagian program pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ataupun pendapatan negara bukan pajak/royalti.
“Keterangan tersangka Fahlawi Mudjur Saleh bahwa tindakannya telah berkoordinasi dengan Komisaris PT PLM RJ Soehandoyo perlu diluruskan, karena justru Soehandoyo yang telah melaporkan saudara Fahlawi Mudjur Saleh dan Tommy Jingga ke Polda Sultra yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman penjara tiga tahun,” ungkap Akhrom.
Diharapkan proses kasus ini Kejati Sultra dapat membongkar sampai ke akar-akarnya, karena uang hasil penjualan emas PT PLM tersebut mengalir ke rekening pemegang saham mayoritas di Surabaya. Sekali lagi sangat kami apresiasi langkah Kejati Sultra yang telah menindaklanjuti kasus dugaan memanipulasi produksi emas PT PLM tahun 2010-2011 yang merugikan negara dari sektor royalti dan pajak.
“Sikap profesional dan proporsional kejaksaan patut menjadi contoh aparat penegak hukum yang lainnya di jajaran Kejati Sultra,” pungkas Akhrom. (dade)