HARIANTERBIT.CO – Sejumlah pekerja/buruh menuding pihak PT Gracia Kerasi Rotan telah melakukan kesewenang-senangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada salah seorang pekerja PT Gracia, Said Anwar.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini pun kemudian berunjuk rasa di depan kantor PT Gracia, dan meminta agar pihak perusahaan bisa kembali mempekerjakan Said Anwar.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya Mohammad Machbub menyatakan, pihak perusahaan telah sewenang-wenang melakukan PHK secara sepihak kepada pekerjanya. Pihaknya meminta agar perusahaan untuk bisa mempekerjakan Said Anwar.
“Permintaan ini sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, dan upah yang belum dibayar segera dibayarkan,” ujar Machbub.
Selain itu, kata Machbub, ada dua anggota FSPMI yang sudah memasuki masa pensiun, namun keduanya belum dipensiunkan pihak perusahaan. Padahal usia karyawan tersebut sudah di atas 56 tahun.
“Kami justru menyesalkan pernyataan dari pihak PT Gracia yang tidak mempunyai aturan batas masa usia pensiun. Memang di dalam aturan perundang-undangan pun tidak ada aturan batas usia pensiun pekerja, karena batas usia pensiun ditentukan pihak perusahaan dan serikat pekerja,” terang Machbub.
“Sebenarnya masih ada persoalan lain yang membuat kami diperlakukan seperti ini. Seperti pengurangan jam kerja kepada karyawan sehingga berpengaruh pada upah, juga beberapa masalah lainnya,” pungkas Sekjen FSPMI Cirebon ini. (din)