HARIANTERBIT.CO – Namanya juga penipu, dalihnya ada saja. Dimas Kanjeng yang katanya bisa menggandakan uang, ketika diminta mempraktekan perdukunannya untuk menggandakan uang berkilah butuh waktu setahun
Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji saat berbincang dengan pimpinan media massa, Senin (27/9) mengungkapkan, Dimas Kanjeng tak dapat membuktikan bisa menggandakan uang ketika diminta melakukan praktek. “Syaratnya buuh waktu setahun,” kata jenderal bintang dua itu menirukan ucapan si Kanjeng.

Selain kasus pembunuhan seperti yang sedang disidik saat ini, polisi membidik Dimas Kanjeng dengan kasus penipuan. Polisi mempersilakan semua yang merasa menjadi korban untuk melapor. Selama ini, jelas Anton, sudah ada beberapa orang yang melapor, tapi kemudian menarik laporannya. “Mungkin mereka malu,” ujarnya.
Menurut Kapolda, kasus yang melibatkan tokoh sentral Padepokan Dimas Kanjeng tersebut merupakan kasus sangat besar. Selain banyak tokoh yang menjadi pengikut, terdapat uang triliunan rupiah yang dikuasainya.
Anton menyebutkan, di Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kec Gading, Kab Probolinggo, Jatim, terdapat bungker yang penuh uang. Polisi belum berani mengutak-atik uang itu. Yang dilakukan baru memasang garis polisi. Polisi akan melibatkan Bank Indonesia (BI) untuk meneliti uang-uang tersebut. “Karena mereka (BI) yang tahu apakah uang itu palsu atau tidak,” ucapnya.
Uang tersebut dihimpun dari para pengikut yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Ada yang dari Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan tentu saja Pulau Jawa. Ada semacam koordinator yang mencari pengikut di tiap daerah. “Dari Makassar banyak,” kata Kapolda.
Anton menegaskan, tidak mustahil uang yang terkumpul mencapai triliunan rupiah. Sebab, beberapa korban bahkan menyetor uang hingga ratusan miliar. “Bu Najemiah dari Makassar itu menyetor Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar,” ucapnya. Najemiah Muin, nama perempuan tersebut, akhirnya meninggal sebelum uangnya kembali.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Argo Yuwono menambahkan, sudah ada dua korban yang melapor. Dia meminta korban yang lain melapor juga. Laporan tersebut akan digunakan untuk menjerat Dimas Kanjeng dengan pasal penipuan.