HARIANTERBIT.CO – Vokalis Setia Band, Charly van Houten, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Kasus tersebut sudah menjerat sang musisi sejak 2015 ketika dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Wira Pradana. Mereka terlibat bisnis untuk promosi tiga buah lagu dan membangun perusahaan produksi serta promosi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan status tersangka kepada Charly sudah dilakukan sejak Selasa (20/9) lalu. Namun, Charly mengaku masih belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut hingga saat ini.
“Sampai detik ini aku belum tahu karena belum ada pemberitahuan yang resmi ke saya dari pengacara saya, kang Heri Wijaya. Mungkin saya memang bukan tergolong manusia yang baik, tapi ingat saya bukan penipu. Ini kan persoalan kerja sama yang sama, punya kontribusi di awal dengan baik. Pak Wira dalam bentuk uang dan aku dalam bentuk karya,” jelas Charly, Kamis (22/9).
Charly pun menceritakan awal kerja samanya dengan Wira yang berawal dari pembuatan album lagu kompilasi hingga promosi. Keduanya kala itu sepakat untuk membuat sebuah manajemen, yang sudah diatur dalam sebuah kesepakatan.
“Di tengah perjalanan 2010 pada saat manajemen berjalan, tiba-tiba Pak Wira mengajak aku untuk buat sebuah PT. Aku bilang aku nggak ngerti cara buat PT, lalu beliau bilang, ‘Biar aku yang buatkan pakai jasa notaris.’ Terus dia suruh tanda tangani saja,” lanjut pria bernama lengkap Muhammad Charly van Houten ini.
Saat itu semua pekerjaan pun berjalan dengan baik. Sehingga, Charly pun dibuat bingung atas laporan yang ditujukan padanya, hingga kini ditetapkan menjadi tersangka.
“Jujur aku bingung. Ini sangat aneh, heran, bahkan sangat lucu. Kok bisa jadi seperti ini. Jangankan terpikir, bahkan terlintas saja nggak pernah untuk aku melakukan perbuatan itu. Coba ditelaah dan dipelajari dengan nurani yang baik. Di mana letak menipunya? Tapi aku sangat yakin Allah nggak tidur. Saya yakin dan percaya penegak hukum di negara ini masih punya nurani, dan saya yakin masih ada keadilan,” pungkas penyanyi kelahiran Cirebon, 33 tahun silam ini.
Kasus yang menjerat Charly van Houten berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana, ke Polda Jabar pada 17 April 2015. Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira.
Wira mengklaim ada pengeluaran biaya darinya sebesar Rp600 juta untuk Pangeran Cinta Management yang dibina Charly. Namun, sampai perusahaan didirikan sekitar tahun 2011, nama Wira tak diikutkan. Hanya Charly dan istrinya yang mencantumkan namanya dalam perusahaan itu. Dan dari sejak itu, komunikasi keduanya terputus. Wira menganggap vokalis beraliran Melayu itu lari dari tanggung jawab.
Charly pun akhirnya dilaporkan dan diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Biasanya, dengan hukuman maksimal hanya empat tahun, seorang tersangka bisa saja tidak ditahan. Namun, polisi memungkinkan jika suami Shinta Regina itu bisa ditahan ketika ia tak mau kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif kita tahan,” lanjut Kombes Yusri Yunus.
Pihak penyidik nantinya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelantun ‘Satu Hati’ ini dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, pihak berwajib akan melayangkan surat panggilan kepada Charly.
“Gelar kemarin sudah masuk statusnya, dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga,” pungkas Kombes Yusri Yunus. (*)