Ilustrasi

BOCAH KORBAN GAY CUMA DAPAT RP.200 RIBU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bocah laki yang jadi santapan kaum gay lebih dari 99 anak, usia sekitar 12-15 tahun. Mucikarinya menjual mereka dengan harga jutaan, tapi si bocah hanya diberik uang belas kasihan antara Rp100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Bareskrim Mabes Polri terus mengusut jaringan prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay. “Jumlah yang terdata 99 tapi perkiraan mencapai seratus lebih,” ungkap Kabareskrim Komjen Ari Dono usai lakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Sementara itu, pihaknya kini masih belum mengetahui keberadaan puluhan anak tersebut. Pihaknya pun masih lakukan penelusuran. “99 anak itu data yang didapat dari hasil penyidikan, anaknya ada dimana kami belum tau,” ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

dia menyebut, usia rata-rata bocah tersebut sekitar 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka dibayar Rp100 ribu oleh muncikari, AR. Padahal, oleh AR, mereka dijual hingga Rp1,2 juta.

Ari menerangkan, kegiatan AR saling terhubung dan berjaring dengan muncikari lainnya. Pasalnya, dari keterangan AR, diketahui, bila pelanggan tidak merasa cocok dengan stok ‘anak asuh’ milik AR. Maka AR bakal mencari ke muncikari lainnya. “Dari keterangan yang ada, mereka ada muncikari lain, jadi kalau stok habis, dia kontak muncikari lain,” jelasnya.

Sementara itu, Dirtitpideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya akan menuntaskan dan mencari jaringan AR tersebut. Pihaknya pun telah memblok akun Facebook yang dipergunakan untuk menjual bocah tersebut.

“AR sebagai germo tidak bekerja sendiri. Ada yang lain, mereka bekerja saling mengisi. Ada jaringan sindikatnya, kalau tidak ada anak yang spesifikasinya diminta pelanggan. Maka dia kontak germo lain,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap berawal dari siber patrol yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri. Kala itu, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan bocah lelaki usia 12 sampai 15 tahun.

Bocah-bocah itu pun disuguhkan bukan untuk wanita, melainkan untuk pria dewasa. Dari penelusuran itu, Bareskrim segera melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus.

Dari hasil penyergapan, didapat tujuh laki-laki yakni enam diantaranya masih di bawah umur. Sedangkan satu orang berumur 18 tahun. AR diketahui sebagai residivis kasus perdagangan orang. Dia baru saja bebas, setelah sekira dua tahun menjalani hukuman lantaran menjual gadis ke pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, AR terancam pasal berlapis yakni Pasal TPPO, ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancama hukuman minimal lima tahun penjara‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *