HARI PERTAMA BERLAKU GANJIL GENAP, ADA 40 PELANGGARAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada Sabtu-Ahad atau hari libur nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri mengatakan ada 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap. Pada pelaksanaannya, ada 100 personel yang bertugas pada pagi hari dan 100 personel di sore hari.

“Nanti ada 200 personel gabungan polisi-Dishub yang beroperasi, 100 personel pagi dan 100 personel sore,” ujar Kombes Syamsul di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Kombes Syamsul sebelumnya menekankan tiga hal penting yang harus jadi pedoman para petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Pertama, polisi diminta humanis saat menindak pelanggar. Kedua, polisi harus tegas tanpa kompromi dengan adanya pelanggaran. Pesan ketiga, penindakan jangan sampai membuat macet di sekitar lokasi.

Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *