POLDA METRO JAYA UNGKAP SINDIKAT NARKOBA JARINGAN MALAYSIA-INDONESIA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dan menangkap lima tersangka. Jaringan narkoba internasional sempat tiga kali berhasil lolos menyelundupkan narkoba melalui jalur udara.

Pengungkapan berawal dari penangkapan Ipin (46), yang baru saja tiba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sebuah koper hitam berisi tiga bungkus masing-masing total berisi 3.000 gram sabu, sebuah tas warna hitam berisi dua bungkus sabu seberat 2.000 gram dan tiga plastik klip total berisi 320 gram sabu serta satu plastik berisi 200 butir ekstasi yang dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok.

“Ipin posisinya sudah lolos X-Ray, lagi mau nunggu taksi terus langsung kita tangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan, Jumat (26/8).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan (tengah) memeriksa sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan (tengah) memeriksa sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepada polisi, Ipin mengaku bahwa kedatangannya ke Jakarta membawa barang tersebut atas perintah AM (42), yang saat itu sudah menunggu kedatangan Ipin di Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.

Polisi pun langsung menghampiri AM saat itu juga, dia pun mengakui perbuatannya yang telah menyuruh Ipin. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan KD yang selanjutnya akan diserahkan kepada TP (24).

“KD sendiri sampai saat ini masih kita buru. Dia bosnya dan saat ini lagi ada di Malaysia,” ungkapnya.

TP akan menyerahkan barang tersebut kepada IW (37) dan Papay (46) yang sudah menunggu di Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata perputaran barang haram tersebut juga diotaki oleh AM yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

AM mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu yang dipasarkan di Jakarta dan Bandung disimpan di rekening BCA miliknya.

“Uang hasil penjualan sabu yang ada direkening AM sebesar Rp944.700.000 disita untuk negara,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, AM juga dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *