HARIANTERBIT.CO – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus di Tulungagung Jawa Timur meringkus pelaku pembobol sistem IT POS pengisian pulsa milik perusahaan waralaba Indomaret yang diretas, Minggu (14/8) lalu.
Tindak pidana ilegal access dan pencurian di server PT Indomarco Prismatama ini berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 06 Mei 2016.
Dari hasil laporan kantor pusat PT Indomarco Prismatama ini, terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada sistem POS pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan.
Pelakunya adalah NR (28), warga Tulungagung, Jawa Timur, yang menggunakan alamat server pusat. Kemudian pelaku masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos pengisian pulsa. dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor telepon selular.
“Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp11.600.000 dari cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur,” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roberto Gomgom Pasaribu dalam siaran pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/8).
AKBP Roberto mengatakan, NR baru beraksi mulai bulan Mei 2016 lalu. Dia belajar memasuki sistem IT Indomaret setelah mempelajarinya di internet. “NR ini juga lulusan IT. Makanya dia paham,” jelas Roberto.
Setelah berhasil pulsa-pulsa terkumpul yang disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjualbelikan pulsa di forum jual-beli online. ”Tersangka menjualbelikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa Rp100.000 dijual tersangka dengan harga Rp80.000,” tandas AKBP Roberto Pasaribu.
Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di antaranya, satu buah KTP, dua buah buku tabungan, dua buah kartu ATM, 17 buah sim card dengan berbagai macam provider, satu unit laptop, satu unit telepon selular Blackberry, dua unit telepon selular merek Iphone.
“Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan di Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin, memberi keterangan mengenai penangkapan tersangka NR.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000. (*)