POLDA METRO JAYA TANGKAP PEMBUAT KOSMETIK PALSU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Petugas Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kosmetik palsu yang dilakukan seorang pria berinisial FL (28). FL ditangkap di jalan Raya Villa Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.

Kosmetik diproduksi FL secara otodidak dan dilabeli dengan sebuah merek berinisial ‘HN’. Tersangka diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kanit V Subdit I Indag, Kompol Bintoro menyampaikan FL setelah memproduksi sendiri dan dikemas dengan merek yang dipalsukan, lalu menjualnya secara online.

“Kosmetik, sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp 25.000 per botol dan Rp 100.00 per paket,” kata Kompol Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

FL membeli bahan-bahan komestik, pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

“Tersangka ide awalnya ketika melihat siswi di SMK memakai produk kosmetik pembersih wajah. Kemudian tersangka mencari bahan baku berupa sabun untuk membersihkan muka dan badan di pasar Asemka dan memproduksi sendiri,” ujarnya.

Dalam pembuatan kosmetik tersebut, pelaku mencampurkan zat pewarna makanan agar kosmetik tersebut berwarna lebih cerah. Kosmetik tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, produk tersebut belum diuji oleh BPOM RI.

“Efek sampingnya bisa gatal-gatal dan panas di wajah. Selain itu dimungkinkan jika dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker kulit,” paparnya.

Bintoro menjelaskan, saat ini kosmetik tersebut sedang diuji di laboratorium. Hal tersebut untuk mencari tahu apakah produk tersebut mengandung merkuri atau tidak.

“Campuran zat kimia masih kami uji di laboratorium, karena kami khawatirkan mengandung merkuri,” ucapnya.

Bintoro mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, ia mulai bisnis ilegal ini sejak Maret 2016 lalu. Dalam memproduksi kosmetik palsu tersebut ia dibantu dengan 3 orang karyawan.

“Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini bisa mencapai Rp 37,5 juta hingga Rp 75 juta,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *