POLISI TELUSURI PENUDUH RANGGA BARISTA CAFÉ OLIVIER TERIMA 140 JUTA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya siap membantu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait sidang kasus kopi beracun di Cafe Olivier. Dimana Barista Cafe Olivier, Rangga Dwi Saputro, dituduh menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh korban Wayan Mirna Salihin, jika memang dibutuhkan dalam persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti menyampaikan terkait tudingan kalau Rangga menerima uang Rp140 juta dari suami korban Arief Soemarko untuk melakukan pembunuhan.

“Tidak seperti itu. Jadi yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas. Berkas perkara itu beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater. Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa ada oknum wartawan datang ke dia. Dia dituduh menerima duit Rp 140 juta dari Arief,” ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Lanjut Krishna, hasil interview kejiwaan Rangga dengan psikiater itu, kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara.

“Nah, itu sama pengacara seolah-olah malah dia (Rangga) dituduh. Jadi itu hanya curhatannya (kepada psikiater). Sekarang pertanyaannya, siapa yang bertanya ke dia? Nanti kita tanya Rangga,” katanya.

Menyoal apakah polisi akan menelusuri siapa orang yang menuduh Rangga, Krishna menegaskan, kalau persidangan membutuhkan untuk menghadirkan orang itu, polisi akan mencarinya.

“Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu untuk klarifikasi ya. Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-backup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang tuduh-tuduh itu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *