AGUAN AKUI PERINTAHKAN ANAK BUAHNYA URUS RAPERDA REKLAMASI KE M. SANUSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, tidak membantah dirinya pernah memerintahkan anak buahnya yakni Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, membahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Aguan, dirinya memang kerap mendapat laporan dari Pupung terkait perkembangan segala proyek di bawah perusahaannnya tersebut.

Kebetulan, kata Aguan, salah satu proyek reklamasi anak perusahaan Agung Sedayu Group masih terkendala, yakni menunggu adanya payung hukum berbentuk peraturan daerah (perda). “Saya memang kerap dapat laporan, nah dia (Pupung) laporkan (raperda) biasanya tidak kuorum, atau ada ‘dispute’ antara pemda dan DPRD,” ujar Aguan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Karena itu pula, Aguan meminta Pupung untuk menghubungi anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi selaku anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta. Dengan maksud, agar menyampaikan kepada Anggota DPRD DKI lainnya terkait pentingnya Raperda Reklamasi ini. “Saya sama Sanusi nggak terlalu dekat, maka saya sampaikan ke Pupung, coba Sanusi teman-temannya jelasin, pentingnya ini karena kan semua macet, padahal investasi (reklamasi) besar nilainya,” tutur Aguan.

Aguan tidak membantah, ingin segera raperda yang mengatur mengenai tata ruang di atas pulau reklamasi itu bisa disahkan, lantaran pihaknya tengah membangun Pulau D lewat PT Kapuk Naga Indah. Menurut Aguan, raperda tentang reklamasi itu penting agar mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, jika tak segera disahkan, investasi triliunan rupiah itu bisa macet. “Ini perlu raperda ini untuk izin, karena kalau tidak semua investasi pengembang macet,” ujarnya.

Namun, kata Aguan, dirinya tidak mengetahui alasan tidak kuorumnya pembahasan Raperda Reklamasi, karena tidak adanya uang untuk menggolkan Raperda Reklamasi. “Saya dapat laporannya tidak kuorum saja,” ungkap Aguan.

Hal itu diungkapnya saat jaksa penuntut umum menanyai Aguan perihal dugaan adanya bagi-bagi uang di kalangan anggota DPRD terkait raperda tersebut. Aguan justru membantah adanya laporan yang masuk ke dia terkait permintaan bagi-bagi uang tersebut. “Nggak pernah dengar, saya juga tidak pernah diminta,” kata Aguan menjelaskan.

Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Akui Bertemu Ketua DPRD DKI
Bos Agung Sedayu Group ini juga mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan ketua dan sejumlah anggota DPRD DKI di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan itu, kata Aguan, berlangsung pada Desember 2015 atas permintaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. “Desember 2015 Pak Prasetyo menghubungi saya, katanya mau silaturahmi ke rumah,” ujar Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Setelah menelepon dirinya, kata Aguan, Prasetyo kemudian datang bersama sejumlah koleganya, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Mohammad Sanusi dan Mohamad ‘Ongen’ Sangaji sebagai anggota Balegda DPRD DKI. Ada juga Selamat Nurdin selaku ketua Pansus Reklamasi.

Namun Aguan membantah dalam pertemuan itu disebut dirinya membahas masalah reklamasi dan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Aguan, pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam itu hanya sebatas silaturahmi. “Datang silaturahmi, itu hari Minggu juga, rumah saya juga sedang kumpul keluarga, ada cucu-cucu saya juga, nah (mereka) sore-sore datang. Kita ngobrol biasa saja, saya juga kan keluar masuk,” ujar Aguan.

Karena itu, Aguan mengaku tidak mengetahui detail pembicaraan para sejumlah legislator di rumahnya tersebut, termasuk dengan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga bertamu ke rumahnya tersebut. “Ngumpul sebentar saja, ada yang ngomong memang, tapi saya keluar masuk, nggak pernah dengar ada yang bahas reklamasi,” jelas Aguan.

Dalam kesaksiannya, Aguan tidak menampik pertemuan kembali dirinya dengan Mohamad Sanusi di kantornya di Harco Mangga Dua dengan Ariesman Widjaja. Namun, Aguan lagi-lagi membantah pertemuan itu membahas reklamasi. “Ngobrol ringan saja, kebetulan hari Selasa itu lagi rapat. Pak Ariesman yang lebih banyak nemenin Sanusi,” kata Aguan.

Namun, keterangan Aguan ini berbeda dengan apa yang tertuang dalam surat dakwaan Ariesman Widjaja. Dalam surat dakwaan itu, dalam pertemuan tersebut dibahas masalah percepatan raperda terkait reklamasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *