Mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut Kementerian Perhubungan Djoko Pramono.

MANTAN PEJABAT KEMENHUB DJOKO PRAMONO DIGANJAR EMPAT TAHUN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Pramono divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut Kementerian Perhubungan Djoko Pramono.
Mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut Kementerian Perhubungan Djoko Pramono.

Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama-sama eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Bobby Reynold Mamahit.

“Memutuskan terdakwa atas nama Djoko Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Djoko Pramono terbukti melakukan pengaturan dalam proses penganggaran, pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2011. Proyek itu bernilai kontrak sekitar Rp87,96 miliar.

Dakwaan primer pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Selain itu, Djoko juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp620 juta. Namun, dia sudah membayar sekitar Rp90 juta sehingga hanya perlu membayar sisanya Rp530 juta.

Dalam kasus serupa, ada tiga tersangka lagi yang telah divonis, dua di antaranya telah berkekuatan hukum tetap yaitu mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto yang divonis 2,5 tahun, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan yang divonis 2,5 tahun, dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang divonis lima tahun, tapi belum berkekuatan tetap. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *