YANG BAWA-BAWA NAMA KPK BISA MENGURUS KASUS, ITU PASTI PALSU!

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku bisa mengurus kasus adalah tidak benar. Dia meminta masyarakat untuk tidak percaya pada orang yang mengaku bisa mengurus kasus di Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memberikan peringatan kepada masyarakat umum bahwa ini bukan yang pertama sering sekali orang-orang di sana mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras dan sudah banyak korban dan biasanya korban tidak melapor karena merasa bersalah, kami berharap kepada masyarakat luas yang membawa-bawa nama KPK khususnya pengurusan kasus-kasus di KPK itu pasti palsu,” kata Laode M Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Selain itu, Syarif juga memperingatkan sejumlah organisasi atau LSM yang memiliki nama KPK tapi dengan singkatan berbeda untuk tidak melakukan hal-hal negatif. Hal itu menurut Syarif, dapat dijadikan modus untuk melakukan penipuan. “Ada sejumlah organisasi termasuk LSM yang seperti LSM KPK walau itu bukan KPK bahkan mereka melakukan penggeledahan dan penahanan orang, ada lambang-lambang KPK tertentu itu juga akan ditindak, jadi siapa yang suka mengatasnamakan KPK atau KPK palsu segera sadar dan akan ditindak tegas,” tandas Syarif.

Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku berasal dari KPK dengan modus penipuan. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (21/7) malam, di daerah Depok, Jawa Barat.

“Atas sinergitas yang kuat antara KPK dan Polri yang dilakukan Polda Metro Jaya, diamankan tiga orang atas nama HRS, R dan IBM. Namun dari tiga orang tersebut yang berstatus tersangka adalah HRS, yang dua statusnya masih saksi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti di Kantor KPK, Jumat (22/7).

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan antara KPK b sama ekerjdengan Jatanras Polda Metro Jaya itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) KPK. Tersangka melakukan penipuan dengan modus ancaman kepada korban.

HRS (tengah) saat diciduk petugas Jatanras Polda Metro Jaya, karena aksinya mencatut nama KPK untuk melakukan penipuan.
HRS (tengah) saat diciduk petugas Jatanras Polda Metro Jaya, karena aksinya mencatut nama KPK untuk melakukan penipuan.

Menipu Tiga Anggota DPRD
HRS ditangkap lantaran menipu tiga anggota DPRD Sumatera Utara dengan modus mengaku sebagai deputi analisis KPK.

HRS meyakinkan korbannya, bahwa dia dekat dengan pimpinan KPK serta menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) palsu yang belum ditandatangani. Harry pun berusaha memeras korbannya dengan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar.

“Pelapor yang merasa diperas oleh pelaku dengan sangkaan yang bersangkutan ada peristiwa pidana di KPK dan yang bersangkutan menunjukkan sprin (surat perintah) yang siap ditandatangani pimpinan KPK dan bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka,” ujar Krishna Murti.

Permintaan itu pun disanggupi tiga korban tersebut. Sebagai tanda jadi, HRS menerima pembayaran Rp50 juta dengan rincian Rp25 juta secara transfer dan sisanya secara cash.

Namun salah satu korban kemudian melapor ke KPK, dan HRS pun dibekuk pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB di Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita lima buah handphone, cap palsu, kartu KPK palsu, kartu pers Koran Pemberantasan Korupsi, uang Rp25 juta, senjata air soft gun, printer, scanner dan beberapa lainnya.

“Karena ini pidum (pidana umum), maka yang melakukan penyidikan oleh Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ucap Khrisna.

Tersangka atas nama HRS itu dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *