HARIANTERBIT.CO – Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus jual mobil hasil lelang.
“Kedelapan pelaku tersebut yakni AW, AP, MRZ, IJSG, WK, MA, ES dan SW. AW sebagai pelaku utama napi tahanan di Siborong-borong, pelaku lainnya ditangkap ditempat berbeda,” ujar Kasubdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (21/6).
Dalam menjalankan aksinya, kedelapan pelaku tersebut dalam mengelabui korban mengaku sebagai pejabat Polri. Saat korban menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap mereka, proses tawar menawar pun berjalan. “Mereka menawarkan berbagi kendaraan mewah terhadap korban dengar harga yang lebih murah dari harga pasaran,” jelasnya.
Setelah tertarik dengan harga yang murah meriah, korban yang berjumlah tiga orang tersebut melakukan pembelian atas dua unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova dan satu unit toyota camry. “Dalam pembelian tersebut, pelaku meminta korban untuk melakukan pembayaran 30% terlebih dahulu dari harga mobil, seharga Rp 363 juta dengan pembayaran secara bertahap yang menggunakan tiga account rekening,” paparnya.
Dana yang telah dikirim korban terhadap pelaku telah masuk ke tiga bank antara lain Bank Mandiri atas nama HL, Bank Danamon atas nama SA dan Bank BCA atas nama ARH. “Bank BCA telah transfer Rp 40 juta, Bank Danamon Rp 188 juta dan Bank Mandiri 135 juta,” terangnya.
Kombes Awi Setiyono menambahkan pelaku tindak pidana penipuan dan atau pencucian uang dengan modus jual mobil sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu mempersiapkan sindikatnya untuk membantu melakukan proses transaksi dari rekening yang sudah terdapat dana. “Setiap tim dalam setiap transaksi mendapat bagian tersendiri. Tim kisaran mendapat 10 % dengan niminal Rp 15 juta dan tim Medan sendiri mendapat Rp 10 juta,” ungkapnya.