DUA PEDAGANG ILEGAL MICROSOFT WINDOWS PALSU DITANGKAP POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar perdagangan illegal penjualan kepingan cakram Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) palsu, di dua toko kawasan Jakarta Pusat.

Dua orang pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial FY seorang perempuan dan F laki-laki. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga menyita 289 keping CD program Sofware Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows dan satu lembar bon pembelian.

“Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Microsoft terkait adanya dugaan pengadaan CD program Microsoft Windows tanpa izin, tanggal 16 Mei 2016. Kemudian, rekan-rekan Unit III Subdit Indag melakukan penggeledahan di Toko M serta Toko V di daerah Jakarta Pusat, dan ternyata betul di sana ada beberapa barang bukti CD program Microsoft Windows palsu,” kata Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Faisal Fikriyanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Dilanjutkan, menurut keterangan tersangka, CD Microsoft Windows abal-abal itu dibanderol Rp 500.000 sampai Rp 700.000 sangat jauh perbedaannya dibanding dengan harga asli sekitar Rp 2,5 juta. “Keuntungan tersangka menjual CD Microsoft Windows palsu itu mencapai Rp 50 juta per bulan,” ungkapnya.

“Tersangka FY selaku pemilik Toko M menjual software Microsoft Windows palsu itu melalui online, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Sedangkan, tersangka F pemilik Toko V memperdagangkan kepingan CD software Microsoft di tokonya,” jelasnya.

Ia menuturkan, akibat pemalsuan merek ini, pihak Microsoft selama satu tahun diduga mengalami kerugian Rp 1 miliar. “Tersangka sudah mendapatkan barang-barang seperti ini, tinggal memperdagangkan saja. Pembuatnya atau pemalsunya masih dalam penyelidikan. Aslinya seharga Rp 2,5 juta per keping,” sebutnya.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusuma, mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan CD program Microsoft Windows ini. “Ada beberapa modus pelanggaran software seperti pengadaan tanpa izin atau bajakan, barang palsu, dan lainnya. Ini sangat berbahaya, karena konsumen yakin barang ini barang benar. Padahal ini barang palsu,” ujarnya.

Menurutnya, CD Microsoft Windows yang dijual kedua tersangka ini merupakan barang palsu tingkat tinggi. “Secara kasat mata tidak terlihat. Perbedaannya COA-nya harusnya hologram, tapi ini stiker. Ini hanya ketahuan kalau dibuka kemasannya. Ini barang palsu tingkat tinggi,” paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merk dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak 200 juta rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *