POLISI TANGKAP DUA AGEN JUDI BOLA ONLINE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang agen judi online. Penangkapan ini dalam rangka patroli menjelang pergelaran Piala Euro 2016 yang akan diselenggarakan pada 10 Juni hingga 10 Juli 2016.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Hendrik (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dan Tjong (61) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“Kedua tersangka ini merupakan agen judi bola online yang diselenggarakan di sebuah situs,” ujar AKBP Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6).

Sebelumnya, tersangka telah menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014. Hendrik omzetnya mencapai Rp 100 juta perbulan dan Tjong omzetnya Rp 30 juta perbulan.

“Penyidik Ditreskrimsus punya patroli cyber, akan melakukan patrol disamping pencegahan dan penindakan, jika ditemukan perjudian,” katanya.

Masyarakat dihimbau untuk melapor kepada polisi, apabila menemukan situs judi bola online, khususnya di media sosial. Tak hanya judi online, semua bentuk perjudian diharapkan juga dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindak.

Dari penangkapan di dua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa; 3 unit laptop, 2 buah token key BCA, 1 unit ponsel, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjuadian dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *