HARIANTERBIT.CO – “Jika persyaratan administrasi sudah memenuhi tidak ada lagi alasan untuk mempersulit wajib pajak,” tegas Ketua ITW (indonesia traffic watch) Edison kepada wartawan, Selasa (7/6).
Perda No.2/2015 menyebutkan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. “ini kan sudah jelas aturannya, mau apalagi,” tandasnya.
Seharusnya Dispenda berterima kasih kepada wajib pajak yang sadar akan tanggung jawabnya untuk membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) bukan malah mempersulit seperti yang dialami Firman yang akan mengurus PKB No Pol B 1 NNI di Samsat Polda Metro Jaya.
Jika ada oknum yang mempersulit patut diduga dia akan melakukan pemerasan. Selain itu tindakan oknum tersebut berpotensi merugikan negara dari sektor pajak.
Diungkapkan sebelumnya, “Saya itu mau bayar pajak Pak kok dipersulit, sebagai warga negara yang taat akan hukum saya sadar akan itu, kenapa petugas di PKB (pajak kendaraan bermotor) wilayah Jaksel mencari dalih kesalahan. Terus dimana tunjukkan letak kesalahannya saya,” kata Firman, seorang pembayar pajak yang datang ke balai wartawan, Jumat (3/6).
Dengan menunjukkan bukti copy administrasi lengkap petugas PKB BBNKB Polda Metro Jaya mengatakan kalau kendaraan yang diurusnya B 1 NNI diragukan alamat yang tertulis di KTP. “Pak KTP saya ini yang ngeluarin negara, saya ajak membuktikan kebenaran ke kelurahan petugas PKB bilang gak ada waktu, ini kan dalih persulit pembayar pajak,” tandas Firman.
Kaunit PKB/BBNKB Polda Metro Jaya Alberto Ali, SE yang dikonfirmasi menegaskan, tidak ada yang mempersulit wajib pembayar pajak. “Itu sudah jadi notice, tinggal bayar,” urainya.
Hal senada juga juga dikatakan pejabat Dispenda DKI Agus, indikator sulit jika notice yang berisi rincian tidak terbit, jika sudah ada notice tinggal bayar di bank.