HARIANTERBIT.CO – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perkosaan terhadap gadis belia yang melibatkan delapan remaja. Tiga tersangka ini adalah A (24), S (20), dan Do (20), sedangkan M (20) masih berstatus saksi.
“Kita menetapkan tiga tersangka, sedangkan Hendi Rohman kami tetapkan saksi karena tidak memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto menerangkan kasus tersebut berawal dari ajakan A alias Ar kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban menolak ajakannya, namun ternyata pelaku lainnya justru memaksa disertai dengan ancaman,” jelasnya.
Selanjutnya, Didik menambahkan polisi sementara ini menjerat 3 tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. “Mereka terancam 15 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang saat itu turut serta melakukan pemerkosa di bantaran Kali Sekertaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut bermula dari M yang sedang mencari kekasihnya di tempat para pelaku berkumpul. Namun bukannya membantu, beberapa pelaku malah memperkosa korban secara bergiliran dengan menyertai ancaman kepada M pada Sabtu 28 Mei 2016 lalu.