HARIANTERBIT.CO – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka RAL alias Alim pembunuh Eno Parihah (18) ke Kejari Tangerang. Berkas tersangka Alim sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penyerahan tersangka Alim berdasarkan surat Kejari Tengerang nomor B3045/0611/EPP.05/2016.
“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” ujar Kabid Humas, Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Barang bukti yang diserahkan berupa handphone, cangkul, baju, bercak darah di TKP sudah kami siapkan semuanya dan tentunya akan kami limpahkan ke JPU.
Kabid Humas menerangkan, penyidik fokus pada berkas milik Alim karena itu sudah sesuai dengan UU Peradilan Anak yang memang masa penahanannya tak begitu lama, sehingga berkasnya pun dikebut. Sedang untuk berkas kedua tersangka lainnya, dipastikan akan segera menyusul.
Berdasarkan surat tersebut di atas, tersangka yang masih dibawah umur itu, yakni RAL alias Alim disangkakan melanggarkan pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 338 KUHP jincto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subpasal 351 ayat 3 KUHP junncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Sekadar diketahui, Eno Parihah ditemukan tewas dengan gagang pacul masuk ke alat kemaluannya. Eno ditemukan tidak bernyawa di dalam mess PT Polyta Global Mandiri di RT 04/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.