HARIANTERBIT.CO – Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) membuahkan hasil terkait kasus berkas Jessica Kumala Wongso (27), pihak Kejati menyatakan berkas Jessica dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas telah diterima, kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau p21,” ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5).
Setelah P21, nantinya pihak Kejati akan mengirimkan surat ke penyidik Polda Metro Jaya agar pihak kepolisian bisa menyerahkan tersangka dan barang buktinya sesegera mungkin.
Selanjutnya, Kombes Pol Krishna mengatakan sudah sudah berkordinasi dengan Kejati DKI tentang lengkapnya berkas Jessica. Ia datang ke gedung Kejati DKI untuk mengambil surat resmi sekaligus koordinasi tahap dua.
“Kemungkinan besar tahap 2 pada hari dinas karena (penahanan) tinggal hari Jumat. Jadi besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kombes Krishna.
Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, sambung Kombes Krishna, termasuk rekaman CCTV, semua barang yang disita, serta hasil pemeriuksaan laboratorium forensik yang dikumpulkan.
Sementara itu, Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan kliennya sangat terpukul saat mendengar berkas perkaranya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, pada Sabtu (28/5) besok, masa penahanan kliennya akan habis.
“(Jessica) sedih, Dia tahu dari Ibunya tadi siang,” ujar Bostam.
Bostam melanjutkan, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap. Ia pun mengatakan Jessica langsung menangis mendengar kabar tersebut.
Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka setelah Wayan Mirna Salihin tewas, akibat minum kopi yang mengandung racun sianida.