HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap 11 pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 kilogram, sepanjang bulan April-Mei 2016.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, ada lima kasus yang terungkap pada bulan April hingga Mei 2016.
“Kami menangkap 11 orang tersangka. Warga Negara Asing (WNA) tiga orang, sedangkan WNI (Warga Negara Indonesia) delapan orang,” ujar Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan menyampaikan, barang bukti sabu-sabu itu paling banyak disita dari pengungkapan di Sun Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20/5) kemarin.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami tangkap tiga warga negara Korea berinisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan di salah satu plaza di Serpong. Mereka ditangkap di dalam mobil beserta barang bukti 6 kilogram sabu-sabu,” katanya.
Ia menjelaskan, anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka S alias W seorang warga negara Indonesia. Setelah menangkap W, diketahui kalau barang haram itu berasal dari Taiwan berkedok alat genset besar lewat jalur pelabuhan.
“Jadi dikirim menggunakan genset yang sangat besar lewat pelabuhan atau jalur laut. Gensetnya ada di Cikupa. Ketika kita periksa sudah kosong. Ternyata barang bukti sebanyak 54 kilogram sabu-sabu sudah dipindahkan ke perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong,” ungkapnya.
Anggota kemudian menyita barang bukti tersebut. “Jadi total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 60 kilogram,” sebutnya.
Ia menambahkan, kasus lainnya adalah penangkapan tiga orang pengedar asal Aceh berinisial S, MJ dan SB, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (18/5). Para pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 646 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui pesawat terbang. Modus mereka memasukan sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam dubur.
“Ini dimasukan ke dalam dubur. Barangnya dari Kuala Lumpur. Sampai Bandara, tersangka S pendarahan. Kemudian diketahui membawa sabu-sabu dan ditangkap. Yang lainnya berhasil melarikan diri. Namun setelah dilakukan pencarian akhirnya ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma mau menuju Aceh,” tegasnya.
Anggota kemudian melakukan pengembangan mencari tahu siapa pemesan barang itu. Ternyata sang pemesan berinisial SA berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sigli, Aceh. “Total barang bukti yang disita sebanyak 646 gram sabu-sabu,” bebernya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga menyita 4 kilogram sabu-sabu dan menangkap RR di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (23/4) lalu. Kemudian, menangkap tersangka Fir dengan barang bukti 224,22 gram sabu-sabu di Tomang, Grogol Petamburan, Kamis (19/5). Terakhir menangkap tersangka FA berikut barang bukti 50 gram sabu-sabu, di Jalan Daan Mogot Raya KM 10, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/5).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.