AKIBAT BANDWIDTH TELKOM RUGI 15 MILIAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya mengamankan sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara illegal. Akibat aksi pelaku Telkom mengalami kerugian miliaran rupiah, pelaku merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono menjelaskan para pelaku memasang jasa peningkatan kecepatan internet speedy Telkom di media sosial. Para pelaku lalu mencantumkan logo dan mengatasnamakan PT Telkom untuk mendapat kepercayaan konsumen.

Setelah ada konsumen yang tertarik dengan tawaran jasa para pelaku, mereka langsung meminta bantuan kepada pegawai outsourscing Telkom untuk melakukan perubahan jaringan layanan pelanggan di server Telkom. Hal tersebut agar para pelanggan bisa menikmati layanan kecepatan internet yang tinggi namun harganya lebih murah daripada harga resmi yang dikeluarkan Telkom.

“Harga yang ditawarkan oleh para pelaku lebih murah dari harga jual Telkom. Jasa yang ditawarkan meliputi instalasi dan tarif sewa bulanan,” ujar Mujiyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

“Estimasi kerugian selama enam bulan diperkirakan sebesar Rp 15 miliar,” ucap Mujiyono.

Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

“Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan,” kata Arif.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sembilan KTP, dua belas rekening bank swasta, enam unit laptop, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga unit CPU, satu buah flashdisk, satu buah modem, tiga kartu ID Telkom akses, 1 kartu outsoucing Telkom dan buku catatan keuangan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *