PERPANJANGAN TERAKHIR MASA TAHANAN, JIKA BERKAS BELUM P21 JESSICA BEBAS DEMI HUKUM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenuhi permohonan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 April hingga 28 Mei 2016 mendatang.

Perpanjangan ini merupakan yang terakhir. Kalau berkas perkara Jessica tidak dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga tanggal 28 Mei, maka Jessica bebas demi hukum.

“Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini. Kita harus kooperatif. Memang masih ada masa tahanan 30 hari. Namun, kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei dia mesti bebas dan status tersangkanya lepas,” ujar Hidayat Boestam kuasa hukum Jessica, Kamis (28/4).

Menurut Boestam, kliennya tidak bersalah dalam kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu. Sebab, tidak ada bukti yang menyatakan dia melakukan kejahatan.

“Jessica tidak bersalah. Dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sejak ditahan tanggal 30 Januari 2016, Jessica selalu menghitung hari kapan dia akan dibebaskan.

“Jessica memang menghitung hari dari pertama ditahan, 30 Januari. Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya,” katanya.

Diketahui, tersangka Jessica sudah ditahan sejak tanggal 30 Januari lalu di Mapolda Metro Jaya, terkait penyidikan kasus, selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, karena berkas perkara belum rampung penyidik memperpanjang masa penahanannya beberapa kali sehingga total masa penahanan Jessica hingga hari ini berjumlah 90 hari.

Jika dalam 30 hari ke depan atau selama 120 hari masa penahanan berkas tersangka belum juga rampung atau dinyatakan lengkap (P21), maka Jessica harus dibebaskan demi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *