HARIANTERBIT.CO – Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplos beras tidak layak konsumsi yang dicampur dengan bahan kimia pemutih beras.
Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu AM yang merupakan pemilik gudang yang berlokasi di area Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok BM No. 20, jalan Raya Dadap Prancis Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang digerebek petugas pada Kamis 21 April 2016.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan kalau beras yang dijual adalah beras tidak layak konsumsi.
“Pelaku mencampur beras Vietnam yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi dengan beras menir. Kemudian dioplos lagi dengan beras Slyp Super cap Kembang, lalu dikarungi beras Bulog dengan berat per-15 kilogram,” ujar Kombes Mujiono, Jakarta, Selasa (26/4).
Ditambahkan Mujiono bahwa penggerebekan ini berkat adanya laporan yang mengatakan kalau beras yang dijual berkutu dan berbau.”Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata beras tersebut mengandung bahan kimia pemutih beras yang jelas berbahaya untuk kesehatan tubuh,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto mengatakan pihaknya masih meneliti beras oplosan tersebut, guna mengetahui efek samping bagi masyarakat yang mengonsumsi dalam jangka panjang.
“Kita masih melakukan pemeriksaan beras oplosan ini di Labfor Mabes Polri. Kita sudah tahu siapa oknum yang telah melancarkan beras Vietnam, yang tak layak dikonsumsi ini masuk ke Indonesia” ungkapnya.
Pelaku pengoplos beras mengaku baru beroperasi selama setahun dengan omset perbulan mencapai 1,4 miliar.
Sedangkan Kanit I Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan beras itu merupakan pesanan Bulog yang didatangkan dari Vietnam. Sehingga saat beras datang ke Indonesia menggunakan karung bulog.
“Setelah tiba di bulog akan di tes. Begitu di tes barang ini cacat semua. Rusak. Perjalanan kapal laut berhari-hari kena panas, hujan air laut, cacat, beras kayak baru menempel-nempel, di reject dibuang,” katanya.
Setelah barang di reject, maka terjadi perebutan sejumlah oknum mencari beras tersebut. Padahal beras itu seharusnya untuk makan ternak atau dimusnahkan. Oleh oknum tertentu beras tersebut di oplos, lalu dijual kembali.