HARIANTERBIT.CO – UberMOTOR perusahaan aplikasi asal Amerika Serikat meluncurkan ojek online. Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyayangkan ojek online UberMOTOR yang dinilai memanfaatkan celah, karena angkutan roda dua dijadikan alat transportasi belum diatur melalui Undang-Undang No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ya, kita menyayangkan mereka (Uber) luncurkan produk baru di saat yang tidak tepat. Masalah Uber sebagai angkutan sewa kan juga belum selesai kita bahas. Ibaratnya, sekarang kita lagi cooling down dulu. Tapi, dengan mereka luncurkan UberMOTOR, perhatian masyarakat dan pemerintah sekarang akan kembali tertuju ke mereka,” kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah, Rabu (13/4).
Menurutnya, celah yang ada di UU No. 29 tahun 2009 tentang LLAJ coba dimanfaatkan Uber untuk bermain di ranah baru. Apalagi, pihaknya bersama kepolisian tidak bisa menindak sepeda motor dijadikan angkutan umum, karena tidak diatur melalui UU tersebut.
“Sebenarnya harus ada keberanian dari pemerintah. Kita minta blokir bukan berarti kita anti aplikasi. Tapi, kita mau benahi dulu satu per satu masalahnya. Kalau seperti ini, masalah angkutan sewa saja belum selesai, sudah muncul masalah baru. Nanti akan saya tanya ke Uber di rapat evaluasi hari ini,” ujarnya.
UberMOTOR memiliki tarif dasar Rp 1.000, tarif per kilometer Rp 1.000, tarif per menit Rp 100 dan tarif minimum Rp 1.000. Dalam peluncurannya hari ini, uberMOTOR akan memberikan perjalanan gratis bagi para penggunanya hingga 11 Juli 2016. Caranya cukup masukkan kode promosi “uberMOTOR” pada aplikasi, kemudian pengguna bisa langsung mendapatkan perjalanan gratis.