WACANA PENGHAPUSAN THREE IN ONE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, mewacanakan akan menghapus sistem 3 in 1 di Jalan Protokol Ibu Kota Jakarta. Sebab, kebijakan itu berimbas pada kian menjamurnya joki 3 in 1.

Sebagian joki itu adalah kaum ibu yang membawa anaknya yang masih balita. Ironisnya, diduga mereka sengaja memberikan sang anak obat penenang agar tidak mengganggu pemilik kendaraan.

Lagi pula, Pemerintah DKI Jakarta juga bakal menerapkan sistem electronic road pricing (ERP), di jalan protokol. Sehingga kemungkinan sistem 3 in 1 tidak diberlakukan lagi.

Merespon hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, belum ada koordinasi antara polisi dengan pemerintah daerah terkait wacana penghapusan sistem 3 in 1. Kendati demikian, pihaknya siap duduk bersama untuk mengkajinya. “Ya, nanti kita kan lihat dulu. Kan baru wacana. Nanti kita kaji bersama-sama. Belum ada koordinasi,” ujar Moechgiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3).

Ia menyampaikan, nanti akan dilihat sejauhmana efektivitas kinerja sistem 3 in 1 dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
“Ya nanti kita lihat dulu dong. Kan lihat efisiensinya bagaimana, efektivitasnya kita lihat. Kalau memang itu tidak banyak berguna sama sekali, ya kita hapuskan,” ungkapnya.

Sistem 3 in 1 merupakan kebijakan yang membatasi kendaraan pribadi roda empat yang melintas di kawasan tertentu -Kawasan Pembatasan Penumpang- dengan mengangkut penumpang tiga orang atau lebih. Kalau kurang dari tiga orang dilarang lewat atau ditilang.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Kebijakan itu, berlaku pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB hingga 19.00 WIB, pada hari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan libur nasional kebijakan 3 in 1 tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *