5 LANGKAH PEMERINTAH TANGKAL RADIKALISME

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Berkembangnya paham radikalisme di indonesia karena Pemerintah melakukan pembiaran bibit-bibit radikalisme untuk hidup dan berkembang. Semua itu tidak terlepas dari demokratisasi yang membebaskan partisipasi masyarakat dalam bentuk apapun selama tidak melakukan teror.

“Satu sisi yang radikal dan melakukan aksi teror diberantas, namun sisi lainnya yang masih bersifat seperti pemikiran NII Panji Gumilang dibiarkan,” kata Nasir Abas mantan Anggota Jamaah Islamiyah (JI) dalam makalahnya pada
acara “Ngopi Bareng Gus Nuril” di Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal di Jalan Sodong Utara, Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2016) malam.

Nasir Abas mengakui semua itu tidak terlepas dari demokratisasi yang membebaskan partisipasi masyarakat dalam bentuk apapun selamaa tidak melakukan teror. Tapi yang terjadi adalah munculnya celah radikalisme yang terbungkus legalitas hukum positif negeri ini.

Salah satunya, yang sudah membungkus diri itu, kata Nasir Abas, adalah FPI. “FPI Boleh jadi organisasi pro Pemerintah yang bergerak atas dasar ‘amar ma’ruf nahyi mungkar’ dengan mengindahkan hukum-hukum yang berlaku. Namun, legalitasnya juga menjadi save haven bagi mereka yang telah teradikalisasi tapi butuh kamuflase dalam bergerak,” jelas Nasir.

Hal itu, menurut Nasir, sangat bisa dilihat dari titik-titik berkembangnya ideologi radikal, seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah serta Sulawesi Selatan, secara tipologi anggotanya sangat berbeda dengan FPI Jakarta yang didominasi oleh etnis Betawi pengikut habaib.

“Bisa ditelaah kecenderungan gerakannya, hubungan pribadi dan organisasi yang dijalinnya, cara ibadahnya, manhaj-nya serta tujuan utamanya,” kata pengamat terorisme ini.

Dia melanjutnya, FPI Pekalongan bisa dijadikan contoh, yang tokoh utamanya, Said Sungkar. Dia adalah tokoh jaringan gerakan radikal di Jawa Tengah. Hubungan dengan para pendukung ISIS di Indonesia pun sangat dekat.

“Nah, bila celah seperti ini bukan dianggap ancaman dan justru dibiarkan, maka suburnya radikalisme di Indonesia pada tahun-tahun ke depan bukan hal mustahil akan semakin berkembang,” ungkap Nasir.

Oleh karena itu, Nasir menyarkan kepada pemerintah untuk melakukan lima (5) hal menangkalnya. Ke lima butir yang harus dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut;

1. Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mencegah perluasan paham radikalisme serta mendindak aksi-aksi terorisme. Pendekatan soft and hard approach juga diakui dunia karena dianggap berhasil menekan aksi laju terorisme. Tapi dalam prakteknya, masih ditemukan banyak kelemahan, terutama tidak integralnya program penanganan dan pembinaan kasus terorisme di lembaga-lembaga terkait. Jadi perlu ada kejelasan kerja dari tahap pencegahan hingga sosialisasi napi terorisme antara BNPT, BIN, Kepolisian, Kejaksaan. Lapas dan Bapas.

2. Penanganaan kasus terorisme sebenanya bisa dilaksanakan dengan menggunakan hasil penelitian lembaga yang berkompeten dalam mendalami terorisme atau pun bekerjasama untuk menjadikan penanganan terorisme di Indonesia lebih komprehensif dan diterima secara ilmiaj di dunia.

3. Untuk kasus ISIS, para aktivis gerakan radikal yang telah sadar, melihat ISIS sebagai bahaya laten sebagaimana komunime. Jadi,penggunaan segenap kekuatan itu bisa menghemat setengah pemerintah dalam melakukan pencegahan, baik untuk tingkatan umum maupun ke dalam jaringan gerakan radikal.

4. Perlu adanya payung hukum yang jelas untuk mengantisipasi perluasan paham radikal serta membuat efek jera bagi masyarakat yang ikut serta dalam konflik di negara lain.

5. Hendaknya Pemerintah tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang menjadikan radikalisme lebih meluas dengan melakukan pembiaran pada kelompok-kelompok yang berpotensi terpapar ideologi radikalisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *