HARIANTERBIT.CO – Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Dede Adhityadharma mengatakan dimana Perusahaan Negara (PLN) direncanakan tidak lagi urus listrik mulai di beberapa daerah.
Pemerintah kembali memangkas kewenangan PLN dengan swasta yang lebih dominan sehingga PLN dipecah dari tarif listrik diberlakukan per daerah.
PLN bagi mereka sangat memungkinkan dijadikan bancak-an untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas, kepentingan bangsa Indonesia.
“Mengangkangi amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 2 tersebut dalam realitanya menjadi cabang-cabang usaha yang penting bagi kepentingan segelintir oknum tersebut dan menguasai ajat hidup orang banyak dikusai oleh segelintir kepentingan tadi termasuk pemecahan kelistrikan di 6 provinsi,” kata Deden, Kamis (11/2), saat jumpa pers di Plaza tertutup kantor PLN Pusat Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Jakarta Selatan.
Sementara itu, walaupun alasan yang dikemukakan oleh Pemerintah, Menteri ESDM dan Dirjen Ketenagalistrikan adalah untuk memperkuat kelistrikan di daerah, namun sangat jelas terlihat bahwa pada hakekatnya adalah untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang (oknum/pengpeng). (dade)