HARIANTERBIT.CO – Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya Indri Rachmawati, diganjar hukuman mati karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa satu (Latif) dan terdakwa dua (Indri) terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan narkotika golongan 1. “Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinandus saat membacakan vonis, 1/2/16.
Vonis mati yang diperoleh terdakwa Latif sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karmawan sebelumnya. Namun, untuk Indri, vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup yang telah dituntutkan oleh JPU.
Dalam membacakan putusannya, hakim tidak sama sekali memberikan pertimbangan meringangkan. Melainkan pertimbangan yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa banyak jumlahnya.
Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis tersebut. “Kami akan mengajukan banding, karena barang haram itukan bukan ditemukan dirumah terdakwa (latif), melainkan ditemukan dikontrakan indri” kata pengacara terdakwa latif.
Di sisi lain, istri terdakwa Latif, Astutik, terlihat menahan sedih ketika mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada suaminya. Matanya langsung berkaca-kaca. Sementara tiga anak mereka di luar ruang sidang, terheran-heran melihat awak media mengerumuni Latif dan Astutik.
Perkara ini bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya. Susi sendiri diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Prestasi Latif selama aktif sebagai Reserse di Polres Sidoarjo sebenarnya cukup cemerlang.