HARIANTERBIT.CO – Satnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 10.000 pil ekstasi alias inek dari bandar narkoba yang ditangkap di kamar 501, Hotel Amaris, Juanda, Jakarta Pusat. Kepada polisi, bandar dan kaki tangannya mengaku pil gedek tersebut dijual ke tempat hiburan malam wilayah Jakarta.
Awalnya polisi meringkus SK alias ED tinggal di Gang Kingkit, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari keterangannya polisi kemudian membekuk SD alias ED. Dari peria ini polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dan bong(alat penghisap).
Setelah diinterograsi, diketahui mereka juga berkomplot dengan JB alias AR. Setelah ketiganya dipertemukan akhirnya polisi mendapatkan info JL,47, yang mengatur pemasaran barang haram tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati. ” Tersangka JL, statusnya buron,” ungkap Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis(28/1).