BAWASLU SERAHKAN KASUS POLITIK UANG KE POLDA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bawaslu menyerahkan kasus politik uang pada pilkada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), ke penyidik Polda Malut untuk dilakukan proses secara hukum.

Komisioner Bawaslu Malut, Muskin Amrin di Ternate, Minggu, mengatakan, untuk kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, pihaknya sekedar memberikan informasi kepada penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena kasus di dua kabupaten itu sementara ditangani di daerah.

“Kita kembalikan kepada institusi masing-masing melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara kasus politik uang di kabupaten Halmahera Timur yang sempat diambilalih Bawaslu, telah sepakat diserahkan penanganannya kepada Polda Malut.

Muksin menyatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor untuk mengambil berkas di Bawaslu disertai bukti-bukti lainnya untuk dibawa ke Polda pada Senin pekan depan, jadi tidak lagi Panwas yang menyampaikan, tetapi pelapor sendiri yang berurusan dengan Polda.

Dia menjelaskan, kasus politik uang merupakan ranah tidak pidana umum berdasarkan pasal 149 KUHP, sehingga pola penanganannya menggunakan KUHAP dan penanganannya tidak terbatas waktu. “Kita sudah sepakat dengan jaksa, kasus politik uang di Haltim ditangani langsung Polda dan kita akan panggil pelapor segera mengambil laporan di Bawaslu dan memasukkan ke Polda pada hari Senin.

Muksin Amrin menjelaskan, kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur belum memiliki bukti yang kuat. “Sehingga Bawaslu belum bisa memutuskan bahwa Rudi Erawan benar terduga pelanggaran atau tidak,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *