HARIANTERBIT.CO – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menilai konflik internal PPP selama lebih dari setahun terakhir berlangsung di tiga kamar.
“Ketiga kamar tersebut, adalah kamar perdata, kamar tata usaha negara, serta kamar politik,” kata Muhammad Romahurmuziy pada “Tasyakuran Harlah ke-43 PPP dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW” di Gedung Serba Guna Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, selama setahun terakhir, konflik internal PPP berlangsung di dua kamar yakni kamar perdata dan kamar tata usaha negara (TUN).
Dalam kamar perdata dan TUN tersebut, kata dia, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan tiga dari tujuh gugatan yang diajukan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, pada 20 Oktober 2015.
Romy menjelaskan, menindaklanjuti putusan MA tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di Istana Presiden, di Jakarta, Selasa (5/1), mengatakan akan mencabut surat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, dalam waktu secepatnya.
“Kalau Menkumham telah menerbitkan SK yang mencabut SK pengesahan DPP PPP Surabaya, maka jabatan ketua saya sebagai ketua umum maupun jabatan Aunur Rofiq sebagai sekjen, maupun jabatan jajaran DPP PPP akan hilang. Kami taat azas,” kata Romy.
Romy pun mencontohkan proses pemilihan pimpinan KPK yang diseleksi oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK dan hasil seleksi tersebut disampaikan Presiden kepada DPR RI.