HARIANTERBIT.CO – Meski sudah menyita perhatian berbulan-bulan ternyata kasus Setya Novanto dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia masih dalam tahap wacana. Kejaksaan Agung berdalih menunggu izin presiden.
Donal Fariz dari Indonesian Corruption Watch (ICW), menegaskan, Kejagung bisa langsung bergerak memeriksa Politikus Partai Golkar itu dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia, tanpa harus ada ijin dari Presiden RI Joko Widodo.
Permintaan izin itu tak diperlukan, tutur Donal Selasa (5/1/2016), karena Setya diduga melanggar tindak pidana khusus. Sementara Kejaksaan mengklaim bahwa untuk memeriksa anggota DPR, mereka butuh izin Presiden dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76/PUU-XII/2014.
Oleh karena itu, ICW mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan langkah hukum lanjutan untuk memeriksa Setya Novanto. Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto,” tegas dia.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedag menyelidiki dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin 8 Juli 2015 lalu.
Sejauh ini, hanya Maroef yang selalu bersedia dimintai keterangan jaksa penyelidik. Sementara Riza, masih belum memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan.