PELARANGAN GO-JEK KECEWAKAN PELANGGAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jajaran Polda Metro Jaya sedang mengkaji secara sosiologis soal pelarangan ojek daring yang baru saja dikeluarkan Kementerian Perhubungan. “Soal pelarangan itu kami sedang mengkajinya secara sosiologis,” kata Kombes Pol Iqbal, Kabid Humas Polda Metro Jumat (18/12).

Menurut Kabid Humas, sebenarnya kendaraan motor roda dua tidak boleh digunakan untuk angkutan umum.“Kami bisa saja melakukan upaya penegakan hukum. Tapi nanti setelah transportasi massal bagus juga bakal hilang dengan sendirinya,” kata Kombes Pol Iqbal.

Go-jek dan sejenisnya Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan. Alasannya, ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Padahal, Go-jek sudah melekat di hati masyarakat.

Munculnya Go-jek dan sejenisnya, karena terabaikan kepentingan masyarakat atas sarana dan prsarana angkutan umum yang cepat dan tepat, karena Jakarta sudah terlalu macet. “Boleh saja pemerintah melarang, tapi selama ini apa yang dilakukan pemerintah menyediakan angkutan umum massal, putusasn ini sangat mengecewakan warga,” kata Rahayu Putri, warga Bekasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *