HARIANTERBIT.CO – Kesabaran ada batasnya. Dibiarkan dan disindir tak mempan, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri.
“Pelaporan didasari atas dugaan pencatutan nama keduanya oleh Setya Novanto,” ungkap Akbar Faisal, salah seorang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Nasdem, Selasa (8/12).
Akbar tidak mengatakan dari mana asal informasi tersebut. Namun dia menyatakan mendukung penuh langkah pelaporan itu. “Saya dengar-dengar (informasi pelaporan itu). Saya mendukung penuh,” ujar dia.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dengan memanggil pihak terkait antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Muhammad Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto.
Hingga Senin (8/12) MKD telah berhasil memeriksa keterangan Sudirman, Maroef dan Novanto. Sedangkan Riza Chalid belum memenuhi panggilan MKD. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sendiri marah atas dugaan pencatutan nama keduanya.