HARIANTERBIT.CO – Kementerian Riset Teklonogi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bekerja sama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), ABPTSI (Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) telah melakukan pembinaan terhadap 243 perguruan tinggi npn aktif.
Istilah non aktif telah dirivisi menjadi pembinaan untuk lebih memberikan penekanan bahwa Kemenristekdikti akan mendampingi perguruan tinggi yang bermasalah tersebut agar menjadi perguruan tinggi yang sehat.
“Saat ini jumlah Perguruan Tinggi (PT) Non aktif tinggal,122 univesitas, di bawah pembinaan kemenristekdikti dan 6 perguruan tinggi di bawah pembinaan kementerian Agama dengan mengupdate data dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT),” kata Dirjen Kelembagaan Iptekdikti, Patdono Suwignjo, Selasa (24/11) saa jumpa pers di Gedung D Kemenristekdikti Senayan, Jakarta.
Namun, PDPT adalah pelaksana amanah Undang Undang nomor 12 tahun 2015 yang merupakan pusat kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Pangkalan data pendidikan tinggi berfungsi sebagai sumber informasi bagi, Lembaga akreditas untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Patdono, mengatakan berpedomana pada PDPT itu, Pemerintah melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan pemantauan & evaluasi. (dade)