HARIANTERBIT.CO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan surat keputusan (SK) terkait dengan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan Tahun 2016 kepada dua badan usaha.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Someng, mengatakan kedua badan usaha tersebut selanjutnya dievaluasi yang meliputi evaluasi secara administrasi maupun teknis dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan oleh masing-masing badan usaha.
“Namun, kedua badan usaha yang menerima penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Someng menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM,” katanya, Senin (23/11), di Kantor BPH Migas, Jakarta.
Sementara itu, BPH Migas telah mengundang 23 Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan Pemerintah, Nomor Registrasi Usaha dari BPH Migas dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seteksi penunjukan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Someng, menjelaskan dari 23 Badan Usaha yang diundang untuk mengikuti penjelasan umum BBM PSO 2016, terdapat tujuh Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi. “Yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Puma Energy, PT Bintuni Cipta Lestari, PT Bahan Berkah Madani, PT Petrokam Hugo Oil, dan PT Buma Niaga Perkasa melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi,” ujarnya. (dade)