NGAKU POLISI DAN IMIGRASI MEMERAS WARGA TAIWAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gerombolan penjahat mengaku polisi dan petugas Imigrasi memeras warga negara asing (WNA) asal Taiwan, digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Jumlahnya ada lima orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (20/11/2015).

Kelima penjahat tersebut:
o. YN,31,
o. NS,35,
o. RA,23,
o. SS,39,
o. MS,38, mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Penangkapan kelima tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim tanggal 2 November 2015 atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan).

Komplotan ini mengaku sebagai anggota polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang mengancam izin tinggal Yuan Ming Hsi tidak akan diperpanjang.

Selain itu, Yuan dituduh terlibat percetakan uang palsu dan selingkuh dengan salah satu tersangka berinisial NS. “Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 10 Miliar,” kata Kombes Pol Krishna.
Sampai saat ini, polisi masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima orang yang ditangkap dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *