HARIANTERBIT.CO – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang ibu rumah tangga karena terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah itu.
Kepala Subbagian Humas Polres Ngawi AKP Subardi di Ngawi, Sabtu mengatakan tersangka adalah Puji Rahayu (45), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sine, Ngawi.
“Tersangka merupakan target operasi polisi. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba,” ujar AKP Subardi kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat. Polisi yang mendapati laporan, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, tersangka dapat dibekuk bersamaan dengan digelarnya Operasi Sakaw Semeru 2015 di kawasan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Sine, Ngawi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Masing-masing seberat 1 gram dan 0,25 gram. “Atas temuan itu, ibu rumah tangga tersebut langsung diamankan ke Mapolres Ngawi berikut barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Polres Ngawi masih berusaha menelusuri asal mula tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Hingga kini, tersangka masih menjalani perawatan intensif di mapolres setempat.
Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut akan dikenai pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hinggal 12 tahun.