POLRI PEMEGANG OTORITAS KELUARKAN SIM DAN STNK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polri lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. Majelis menganggap kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah kebijakan terbuka dari pemerintah dan pembuat UU. Untuk itu majelis menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hal itu merupakan putusan Ketua MK, Arief Hidayat, di Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri.

“Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian,” ucapnya.
Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Kementerian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *