KEPONAKAN ALEX BERPERAN SERAHKAN UANG FEE UPS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Anggota Komisi E DPRD dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut meminta “fee” sebesar tujuh persen dari pagu anggaran Rp300 miliar dalam proyek pengadaan 25 suplai daya bebas gangguan (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakarta Barat.

“Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Tasjrifin MA Halim dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Terdakwa pertama yang disidangkan untuk perkara ini adalah Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Fahmi selanjutnya bekerjasama dengan Ketua Komisi E yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat HM Firmansyah dengan mengajukan pengadaan “uninterruptible power supply” (UPS) untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Penyerahan “fee” tujuh persen atau Rp21 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta dilakukan Marketing PT Offistarindo Adhiprima bernama Sari Pitaloka dengan cara beberapa kali menyerahan uang secara tunai yang dibungkus warna coklat seperti kertas satu rim ke tas kecil warna hitam.

Selanjutnya diberikan kepada Ahmad Marzuki yang merupakan keamanan rumah kost milik anak Alex Usman dan penyerahan dilakukan selalu didalam mobil warna hitam No Pol B 1110 BFJ yang ditumpangi oleh Sari Pitaloka.

“Uang yang telah diterima tersebut selanjutnya selalu diserahkan kepada keponakan Alex bernama Devita di rumah Alex,” kata jaksa.

Selanjutnya uang diserahkan kepada Erwin Mahyudin oleh Devita di rumah Alex dengan cara Devita selalu meletakan bungkusan coklat tersebut ke dalam jok bagian tengah mobil yang dikendarai Erwin Mahyudin. Setiap kedatangan Erwin diketahui dan disaksikan oleh satpam rumah Alex bernama Budi.

Uang tunai yang diterima beberapa kali antara bulan Agustus sampai bulan Desember oleh Erwin dari Devita langsung diserahkan kepada Agus Sutanto dan diserahkan kepada Firmansyah dengan dengan cara diantar ke Jalan Bacang Nomor 27 Jakarta Pusat dan selalu atau seluruhnya diterima oleh Trisnawati R, yaitu kakak Firmansyah selaku caleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Pusat,” ungkap jaksa.

Kerugian Total kerugian dari proyek ini adalah Rp81,433 miliar yang menguntungkan PT Duta Cipta Artha merek Kehua Tech sebesar Rp23,73 miliar, PT Offistarindo Adhiprima merek AEC sebesar Rp28,062 miliar, CV Istana Multimedia Center merek Philotea sebesar Rp22,94 miliar.

Keuntungan yang didapat perusahaan-perusahaan itu juga didapat oleh pihak lain yang membantu proyek tersebut.

“Pada minggu kedua bulan Februari 2015 Harry Lo bertemu di restoran di lantai dasar hotel Pullman yang dihadiri oleh Alex Usman, Sari Pitaloka, Andi Sutanto dan Zaenal Soleman dan Harry menyampaikan uang terima kasih sejumlah Rp4 miliar untuk masing-masing pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Namun hanya Zaenal Soelman selaku PPK Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menerima uang dari Harry, sedangkan Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut di pegang dulu oleh Harry,” ungkap jaksa.

Padahal berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Ahli Teknik Elektro dari Institut Teknologi Surabaya, yaitu Dedet Candra Riawan menyimpulkan bahwa dalam implementasi UPS di SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak ada perencanaan karena fungsi UPS adalah memberikan catu daya listrik pada beban-beban penting/esensial yang dalam pengoperasiannya tidak boleh terputus sama sekali.

Misalnya server, ATM, data center, peralatan medis untuk ruang operasi di rumah sakit.

Atas perbuatan tersebut, Alex didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan itu, Alex menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Alex. antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *