HARIANTERBIT- Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap seorang bandit yang beroperasi antarkabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Tersangka EM,24, merupakan bandit antarkabupaten karena aksi kejahatannya tidak hanya di lokasi tempat tinggalnya di Kabupaten Pesawaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, EM yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran, ini merupakan salah satu dari empat bandit yang sering beroperasi di wilayah hukum Kota Bandarlampung. “Dalam setiap aksinya, para penjahat ini menggunakan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi buatan PT Pindad,” kata dia lagi.
Polisi, ia menyebutkan, mendapati sebanyak enam butir amunisi jenis Pindad 90 yang diamankan beserta satu pucuk senjata api rakitan dari tersangka. “Saat upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata api tersebut sehingga petugas mengambil tindakan tegas menembak kakinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus itu, tersangka sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pembegalan sepeda motor dengan kawanannya.
Sepeda motor hasil kejahatan mereka, dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. “Lokasi kejadian yang diakui tersangka di antaranya Gang PU Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu,” kata Dery lagi.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polresta Bandarlampung pada Minggu (18/10), namun tiga anggota komplotan itu masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka tercatat telah melakukan aksi pembegalan dengan menodongkan senjata api di siang hari pada 13 Oktober, sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Pagar Alam dekat SMK Bahakti Utama Tanjungkarang Barat.
Korban atas nama Ratri Oktarian merupakan warga Segalamider kota setempat, harus merelakan sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.