HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghentikan peredaran sandal berlafaz Allah, mengingat alas kaki produksi PT Pradipta Perkasa Makmur itu, diketahui telah beredar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas AKBP Tri Budi Pangastuti, di Mataram, Sabtu, menyampaikan perintah tersebut sesuai dengan instruksi pimpinan yang meminta para kapolres untuk mewaspadai dan mengantasipasi adanya penjualan sandal tersebut.
“Pimpinan sudah meminta para kapolres untuk mengecek ke toko-toko. Ini adalah salah satu langkah untuk mengantisipasi gejolak yang tidak diinginkan,” kata Tri Budi.
Instruksi tersebut disampaikannya, setelah ada temuan sandal berlafaz Allah yang dijual di wilayah Lombok Barat dan Bima. Untuk itu, Polda NTB memerintahkan jajarannya untuk menarik sandal yang dinilai menghina umat muslim tersebut.
Ia menuturkan, peredaran sandal itu diketahui terjual bebas di pasaran setelah seorang warga hendak membelinya, dan saat dicek, ternyata di bagian bawah sandal terdapat kaligrafi yang berlafazkan Allah.
“Semuanya ditemukan di pasar, jadi kami minta sandal-sandal itu langsung ditarik dan diamankan,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat, jika menemukan sandal berlafaz Allah, diharapkan untuk melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Selain itu, ia juga meminta kepada para pedagang untuk menarik barang dagangannya dan tidak lagi menjajakannya.
“Kalau ketemu, laporkan segera, supaya tidak beredar luas dan langsung diamankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, terhadap persoalan ini Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan MUI NTB. Langkah itu dipercaya dapat mengantisipasi tindakan anarkis yang potensial muncul di masyarakat.
“Kami sudah bertemu dengan MUI NTB dan menjalin kerja sama, agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Tri Budi.