HARIANTERBIT.CO – Usulan agar kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sebagai bencana nasional justru akan menguntungkan pihak korporasi.
Pendapat ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan berbicara dalam Diskusi Kaukus Muda Indonesia atau KMI bertema “Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK : Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi” di Sekretariat KMI jalan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.
Aapalagi, syarat untuk menjadikan kabut asap ini sebagai bencana nasional sudah cukup, sebagian wilayah Indonesia terutama di kedua wilayah tersebut sudah terpolusi oleh kabut asap, korban juga sudah berjatuhan
Lebih lanjut Arteria mengingatkan, sebelum menetapkan suatu kebijakan seperti kabut asap sebagai bencana nasional, harus dipelajari terlebih dahulu.
“Kita seharusnya berhati-hati, jangan sampai kejahatan korporasi di ‘justifikasi’. Akibatnya, kejahatannya terlindungi dengan titel bencana,” katanya.
Politisi PDIP ini juga mengatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional memiliki implikasi hukum. Sebab, tanggung jawab penanggulangan bencana menjadi tugas pemerintah pusat.
“Kalau sudah namanya bencana nasional, nanti yang ditangkap ini bilang, ‘eh sorry ini kan bencana nasional kenapa ditindak?” ungkap Arteria. (Aldo)