HARIANTERBIT.CO – Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan survei di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan sebelum menetapkan upah minimum kabupaten tahun 2016.
“Berbagai komponen harga belakangan ini terus meningkat serta inflasi menjadi pertimbangan serius,” kata anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Wahyu Zatnika di Tangerang, Sabtu.
Wahyu mengatakan sejumlah elemen serikat pekerja di daerah ini meminta DP setempat untuk menaikkan UMK tahun 2016 sebesar 10 persen. Namun UMK tahun 2015 Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,71 juta per bulan yang diterima para pekerja.
Menurut dia, bahwa menyangkut kondisi keuangan para pengusaha juga harus diperhatikan karena bila kenaikan upah sebesar 10 persen tentu dianggap memberatkan.
Diperkirakan kenaikan UMK 2016 itu hanya sebesar tujuh persen sehingga pengusaha dapat membayar buruh tepat waktu dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.
Kondisi keuangan para pengusaha juga harus diperhatikan karena bila kenaikan upah terlalu tinggi dianggap memberatkan dan mereka tidak mampu membayar akhirnya melakukan PHK.
Untuk penetapan upah, maka sebaiknya menerapkan musyawarah bahwa nasib buruh diperhatikan dan pengusaha jangan diberatkan, artinya sama-sama menguntungkan.
Sedangkan pertimbangan lain bahwa sebagian pengusaha di wilayah ini mengunakan bahan baku impor, sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menurun.
Dia menambahkan dalam penetapan UMK 2016 sangat hati-hati dan harus melalui tahapan panjang dan serius agar menghindari PHK terhadap buruh akibat pengusaha tidak mampu membayar upah.
Sekretaris I Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang itu mengatakan hampir 80 persen dari 200 anggota mengunakan komponen impor, ini merupakan persoalan serius bila penetapan UMK terlalu tinggi.