4 ANGGOTA DPRD DIREKOMENDASIKAN DIPECAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemberhentian empat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang ikut pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015, kini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.

“Berkas rekomendasi pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD provinsi terus kami kawal sehingga bisa selesai tepat waktu,” kata Sekretaris Dewan setempat Bartholomeus Mononutu di Manado, Sabtu.

Rekomendasi pemberhentian tersebut diberikan kepada Steven Kandouw yang menjabat Ketua DPRD, serta Frangky Wongkar, Vonny Paat dan Hanny J Pajouw.

Kandow maju pada pilkada sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Olly Dondokambey, Frangky Wongkar calon wakil bupati Minahasa Selatan berpasangan dengan Christiany Eugenia Tetty Paruntu, sementara Vonny J Paat calon wakil wali kota Tomohon berpasangan dengan Johny Runtuwene, dan Hanny J Pajouw calon wali kota Manado berpasangan dengan Tonny Rawung.

“Berkas-berkas rekomendasi pemberhentian tersebut sudah ditandatangani Penjabat Gubernur Sony Sumarsono, selanjutnya dibawa ke Kemendagri untuk mendapatkan keputusan Mendagri,” katanya.

Mantan kepala biro pemerintahan dan humas ini berharap, masyarakat bersabar sambil menunggu proses lebih lanjut di Kemendagri, namun yang paling utama tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong menambahkan, masih ada beberapa kabupaten dan kota yang anggota DPRDnya ikut pilkada, namun berkas rekomendasinya belum diterima Pemprov Sulut.

“Anggota dewan yang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian yaitu Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sedangkan Kota Tomohon, Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan berkasnya belum masuk ke biro pemerintahan dan humas untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Kumendong berharap, anggota DPRD kabupaten/kota yang ikut dalam pilkada serentak secepatnya mengajukan rekomendasi pengunduran diri kepada gubernur Sulut.

“Secara normatif proses pemberhentian anggota DPRD maksimal 60 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian anggota DPRD dari partai politik pengusung,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *