Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto di depan Komisi III DPRRI, Rabu (28/1)//Foto: Istmewa
HARIANTEBIT.CO — Buntut dari penerapan teori “restorative justice” yang dianggap bersalahan alias terbolak-balik, dan setelah kenyang mendapat “pelajaran” dan cercaan dari Komisi III DPR RI, akhirnya Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan ini masih bersifat sementara mmenyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan Inspektorat Pengawasa Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026, menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi 26 April 2025, menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik dan citra institusi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Rabu dua hari lalu (28/1-26) Komisi III DPR RI sempat mencecar Kapolres Polresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dalam kesempatan rapat dengsr pendapat dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman dan kuasa hukum tersangka.
Selain teguran, kemarahan dan sedikit cercaan serta “pembelajaran”, Kombes Edy juga dinyatakan jelas-jelas melakukan kesalahan dalam kasus curas/ penjambretan serta kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sleman.
Latar Belakang
Hogi Minaya diminta istrinya untuk mengambil jajanan pasar di Berbah, Sleman, Yogyakarta.
Hogi pun berangkat dari rumah mengendarai mobil, sedangkan Arista Minaya, istrinya naik sepeda motor. Rencananya, jajanan pasar tersebut akan dibawa ke daerah Maguwoharjo.
Sesampainya di Jembatan Layang Janti, keduanya berpapasan tanpa sengaja. Saat itulah, Hogi mendapati istrinya dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Bermula kejadian bulan April, seorang wanita Arista Minaya, sedang mengendarai motor kemudian di jambret. Pada saat di jambret, kebetulan suaminya, Hogi Minaya, sedang menyetir mobil berada di belakang samping kanan.
Melihat tas istrinya di jambret, pengemudi mobil mengejar pelaku jambret.
Beberapa kali terjadi senggolan, dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental. Seketika pelaku jambret meninggal di tempat.
Polresta Sleman memberi catatan atas kejadian ini. Yaitu, ada dua kasus dalam satu kejadian:
1. Kasus pertama, kasus curas/penjambretan telah ditangani oleh Satreskrim. Dikarenakan tersangka (penjambret) sudah meninggal, sehingga batal demi hukum, kasus di SP3.
2. Kasus kedua adalah kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, versi Polresta Sleman mereka berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak melalui kuasa hukum kedua belah pihak.
Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai.
Penasihat hukum korban laka lantas meminta kepastian hukumnya. Selanjutnya menurut Polresta Sleman, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi & ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dalam hal ini, suami Arista Minaya, yaitu Hogi Minaya dijadikan tersangka.
Tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang “berlebihan”, sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS yang dipasang di kakinya.
Keputusan itu dilakukan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya.
Berita ini kemudian menyebar dan menjadi viral, hingga sampai ke telinga para wakil rakyat di Senayan/ DPR. (lia)



