Laode Risman. (ist)

Tim Transisi Diduga Aktor Intelektual Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD NTB

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penetapan status tersangka terhadap tiga anggota DPRD NTB berinisial IJU, HK dan MNI atas dugaan korupsi dana siluman dapat dijadikan pintu masuk dalam membongkar kasus korupsi di NTB. Sebab, ada indikasi penetapan ketiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka terhubung dengan aktor lainnya, yakni oknum tim transisi gubernur.

Hal itu diungkapkan akademisi sekaligus pemerhati hukum Laode Risman kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Kejaksaan Tinggi NTB seharusnya fokus untuk membongkar kasusnya lebih mendalam terutama terkait peran tim transisi tersebut.

Tim dimaksud diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menterjemahkan niat baik Gubernur NTB. “Dugaan kami keterlibatan tim transisi  sejak adanya perumusan program sampai dengan mencari donotur (sumber uang)  guna membeli program rakyat melalui cara-cara yang tidak patut dan tidak sah menurut hukum,” tegas Laode Risman.

Kuat dugaan lanjutnya bahwa peran tim ini dalam perspektif pidana tidak saja sebagai pelaku peserta (deelneming) saja. “Kami sinyalir sebagai actor Intelektual dader sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kuat dugaan perbuatan mereka telah dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” ujar Laode.

Pada April lalu melalui pra kondisi menyampaikan kepada anggota DPRD baru bahwa ada program gubernur untuk diberikan kepada masyarakat. Kemudian merumuskan  pergeseran anggaran melalui Peraturan kepala Daerah No. 06 Tahun 2025.

Ini tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025. Tim ikut secara aktif mencari donatur guna mentraksisonalkan program tersebut sampai kepada menjajdi penyalur dana siluman kepada anggota DPRD NTB.

Mencermati alur peran para tim tersebut, namun sampai hari ini mereka (pemilik uang) dan oknum tim transisi tidak kunjung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTB. “Ini patut dipertanyakan, ada kesan  Kejaksaan telah memberikan perlindungan khusus kepada tim transisi gubenrur,” ujarnya. (tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *