HARIANTERBIT.CO – Ada saja kelakuan manusia yang terkadang tidak masuk akal, apalagi dilakukan seorang pejabat walau berlevel tidak tinggi. Seorang politisi PKB menyebut bahkan mengecam seorang kepala Lapas yang memaksa warga binaan beragama Islam untuk makan daging anjing.
Orang tersebut, menurut Mafirion, bernama Chandra Sudarto, Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tindakan Kalapas Enemawira ini, menurut Mafirion, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Karenanya, Mafirion yang duduk di Komisi XIII DPR RI ini meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum. “Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” tandasnya.
“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (27/11/2025).
Mafirion menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
Mafirion menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang. “Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, ujar Mafirion.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas. “Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya. (lia)



