Kedua pelaku penembak hansip di Cakung, Jaktim dihadirkan saat konferensi pers. (ist)

Dua Penembak Hansip di Cakung Jaktim Terancam Hukuman Mati

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, senjata api yang digunakan penembak hansip di Cakung, Jakarta Timur hingga tewas merupakan senjata rakitan. Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob PMJ, satu di Pelabuhan Bakahauni, Lampung, dan satunya di kawasan Cipayung. Jakarta Timur.

Penyidik masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. “Senjata api itu rakitan. Ini masih kami dalami dari mana diperolehnya,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/11/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.

Selain itu, penyidik juga masih mengusut kemungkinan kedua pelaku kelompok jaringan tertentu. Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

Sebelumnya Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penembak hansip yang berusaha menggagalkan aksi curanmor di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Cakung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku berinisial R dan PS ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti senpi, kunci T, sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (“/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *